Warisan Budaya Tak Benda Boyolali kembali bertambah pada tahun 2026. Kementerian Kebudayaan menetapkan Tari Jangkrik Ngenthir dan Campur Bawur sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional. Kedua kesenian tersebut lahir dari kawasan lereng Gunung Merapi dan Merbabu. Penetapan itu menjadi pengakuan atas nilai budaya yang terus di jaga oleh masyarakat Boyolali selama puluhan tahun.

Status WBTB tidak hanya menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah. Pengakuan tersebut juga memperkuat upaya pelestarian budaya agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman. Pemerintah daerah berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mengenal dan mencintai kesenian tradisional yang berasal dari daerahnya.

Boyolali Menyumbang Dua Kesenian ke Daftar WBTB Nasional

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali, Sunardi, menjelaskan bahwa dua kesenian tersebut menjadi bagian dari 38 objek budaya asal Jawa Tengah yang memperoleh status Warisan Budaya Tak Benda pada tahun 2026.

Menurut Sunardi, penetapan itu merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, komunitas seni, dan para pelaku budaya. Mereka bersama-sama mengajukan serta melengkapi berbagai persyaratan hingga pemerintah pusat memberikan pengakuan resmi.

Ia menilai status WBTB menjadi langkah penting untuk menjaga warisan budaya leluhur. Melalui pengakuan tersebut, masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk merawat dan mengembangkan kesenian tradisional agar tidak hilang.

Sunardi juga berharap generasi muda Boyolali semakin memahami sejarah budaya daerahnya. Dengan begitu, mereka dapat meneruskan tradisi tersebut kepada generasi berikutnya.

Tari Jangkrik Ngenthir Terinspirasi Peristiwa Erupsi Merapi

Salah satu kesenian yang masuk daftar WBTB adalah Tari Jangkrik Ngenthir. Tarian rakyat ini berasal dari Dukuh Bangun Rejo, Desa Jrakah, Kecamatan Selo. Masyarakat pertama kali menampilkan tarian tersebut pada 17 Maret 1957.

Pencipta tari mengambil inspirasi dari bencana erupsi Gunung Merapi pada tahun 1954. Saat itu, letusan gunung memaksa warga Dukuh Pencar meninggalkan kampung halaman demi keselamatan.

Warga kemudian berpindah ke Jarakan. Setelah itu mereka menempati Dukuh Balong. Perjalanan mereka berlanjut ke Klakah sebelum akhirnya menetap di Dukuh Bangunsari, Desa Jrakah.

Peristiwa perpindahan tersebut melahirkan gagasan untuk menciptakan Tari Jangkrik Ngenthir. Nama tarian itu menggambarkan sifat jangkrik yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Filosofi tersebut mewakili perjalanan panjang masyarakat yang harus mencari tempat tinggal baru akibat erupsi Gunung Merapi.

Setiap gerakan dalam tarian menyimpan kisah perjuangan masyarakat menghadapi bencana. Nilai sejarah itu menjadi bagian penting yang terus di wariskan melalui pertunjukan seni hingga sekarang.

Kelompok Seni Krido Rahayu mengusulkan Tari Jangkrik Ngenthir sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, Eko Wahyu Prihantoro, mendampingi proses pengajuan tersebut.

Warisan Budaya Tak Benda Boyolali

Seni tari Jangkrik Ngenthir dan Campur Bawur.

Campur Bawur Bertahan di Tengah Perubahan Seni Pertunjukan

Kesenian lain yang memperoleh status WBTB adalah Reog Campur Bawur. Kesenian ini berasal dari Dukuh Sengon, Desa Senden, Kecamatan Selo. Masyarakat mendirikannya pada tahun 1972.

Campur Bawur sempat mengalami penurunan popularitas pada akhir tahun 2000-an. Saat itu, banyak pertunjukan seni mulai menggunakan alat musik elektronik seperti keyboard, gitar, dan drum. Perubahan tersebut membuat sejumlah kelompok reog tradisional kehilangan panggung pertunjukan.

Masyarakat Desa Senden kemudian mengambil langkah untuk menjaga keberadaan Campur Bawur. Mereka menjadikan kesenian tersebut sebagai tari pembuka wajib dalam Ritual Panen Tungguk Tembakau. Tradisi itu memberi ruang bagi para seniman untuk terus mempertunjukkan warisan budaya daerah.

Selain mempertahankan pertunjukan, masyarakat juga memperkuat perlindungan hukum terhadap kesenian tersebut. Campur Bawur telah tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal di Kementerian Hukum sejak 30 Maret 2026. Sementara itu, proses administrasi nomor penetapan WBTB nasional masih terus berjalan.

Pengakuan WBTB Perkuat Pelestarian Budaya Boyolali

Penetapan Tari Jangkrik Ngenthir dan Campur Bawur sebagai Warisan Budaya Tak Benda menjadi pencapaian penting bagi Kabupaten Boyolali. Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa kesenian tradisional masih memiliki nilai tinggi di tingkat nasional.

Status WBTB juga membuka peluang yang lebih luas bagi pengembangan budaya daerah. Pemerintah, komunitas seni, akademisi, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mengenalkan kedua kesenian tersebut kepada generasi muda maupun wisatawan.

Melalui pelestarian yang berkelanjutan, Tari Jangkrik Ngenthir dan Campur Bawur di harapkan tetap hidup sebagai identitas budaya Boyolali. Kedua kesenian itu juga akan terus memperkaya daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.