Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu perubahan yang cukup mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai perbuatan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan. Ketentuan ini secara resmi mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum baru dalam penegakan pidana perzinaan di Indonesia.

Pengaturan tersebut di maksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta mencerminkan nilai-nilai moral dan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, penerapannya tidak bersifat mutlak karena di atur sebagai delik aduan dengan batasan-batasan tertentu.

Pengaturan Perzinaan dalam Pasal 411 KUHP Baru

Ketentuan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan di atur secara khusus dalam Pasal 411 KUHP baru. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan pihak yang bukan suami atau istrinya dapat di pidana karena perzinaan. Ancaman pidana yang di kenakan berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda dengan kategori II, yaitu maksimal sebesar sepuluh juta rupiah.

Makna “bukan suami atau istrinya” dalam pasal tersebut memiliki cakupan yang luas. Perzinaan tidak hanya mencakup perbuatan yang di lakukan oleh pihak yang telah terikat perkawinan, tetapi juga melibatkan pihak yang tidak terikat perkawinan apabila di ketahui bahwa pasangan yang di ajak melakukan persetubuhan masih berada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain. Bahkan, hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan juga termasuk dalam kategori perzinaan menurut ketentuan ini.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru memperluas definisi perzinaan di bandingkan dengan ketentuan sebelumnya, sehingga mencakup lebih banyak bentuk hubungan seksual di luar perkawinan.

Pidana Perzinaan

Ilustrasi hubungan seks di luar nikah. Hubungan seks di luar nikah bisa dipenjara.

 

Karakter Delik Aduan Absolut dalam Perkara Perzinaan

Meskipun perzinaan di kualifikasikan sebagai tindak pidana, Pasal 411 ayat (2) KUHP baru menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum pidana hanya dapat di lakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak-pihak yang secara tegas di tentukan oleh undang-undang.

Konsekuensi dari karakter delik aduan absolut ini adalah aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara perzinaan secara langsung. Meskipun perbuatan tersebut di ketahui oleh masyarakat atau aparat itu sendiri. Tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak, perkara tersebut tidak dapat di lanjutkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.

Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya pembatasan intervensi negara dalam ranah privat warga negara, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan personal dan keluarga.

Pihak yang Berhak Mengajukan Pengaduan

Pasal 411 ayat (2) KUHP baru secara limitatif menentukan pihak-pihak yang berwenang mengajukan pengaduan terhadap tindak pidana perzinaan. Bagi pelaku yang terikat dalam perkawinan, hak pengaduan hanya di miliki oleh suami atau istri yang sah. Sementara itu, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat di ajukan oleh orang tua atau anak kandungnya.

Ketentuan mengenai anak yang berhak mengajukan pengaduan di batasi pada anak kandung yang telah berusia minimal 16 tahun. Dengan batasan tersebut, undang-undang memberikan ruang bagi keluarga inti untuk melindungi kehormatan dan nilai moral dalam lingkup keluarga tanpa membuka peluang pelaporan oleh pihak luar.

Oleh karena itu, warga sekitar, pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga, maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan perbuatan perzinaan. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini sangat bergantung pada kehendak pihak-pihak tertentu yang secara langsung terdampak.

Implikasi Sosial dan Hukum Penerapan Pasal Perzinaan

Penerapan ketentuan perzinaan dalam KUHP baru memiliki implikasi sosial dan hukum yang cukup kompleks. Di satu sisi, aturan ini di pandang sebagai upaya negara dalam menjaga nilai moral dan ketertiban sosial. Di sisi lain, pembatasan pihak pelapor menunjukkan adanya kehati-hatian pembentuk undang-undang. Agar ketentuan tersebut tidak di salahgunakan untuk kepentingan tertentu atau menjadi alat kontrol sosial yang berlebihan.

Dengan karakter delik aduan absolut, hukum pidana dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium). Yang hanya di gunakan ketika pihak yang di rugikan secara langsung merasa perlu untuk melibatkan negara. Pendekatan ini di harapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan moral, perlindungan keluarga, dan hak atas privasi warga negara.