Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Keputusan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang di lakukan aparat kepolisian setelah melalui tahapan penyelidikan secara mendalam. Penetapan status tersangka terhadap figur publik seperti Richard Lee menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari laporan resmi yang di ajukan oleh Samira Farahnaz atau yang di kenal dengan sebutan Dokter Detektif. Laporan tersebut di layangkan pada 2 Desember 2024 dan di terima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Aduan itu tercatat dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT. Berdasarkan laporan ini, penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan yang di perlukan.
Melalui proses tersebut, penyidik akhirnya menilai bahwa terdapat cukup dasar hukum untuk meningkatkan status Richard Lee menjadi tersangka. Penetapan itu di lakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara berinisial RL. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan uraian detail mengenai bentuk pelanggaran yang di duga di lakukan maupun peran spesifik Richard Lee dalam kasus ini. Aparat beralasan bahwa informasi lengkap masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Proses Pemeriksaan dan Pemanggilan Tersangka
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Pemanggilan ini di lakukan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan terkait laporan dan temuan penyidik. Pemeriksaan tersangka merupakan prosedur penting dalam hukum acara pidana guna memastikan duduk perkara secara objektif.
Namun, Richard Lee mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia meminta agar proses pemeriksaan tidak di lakukan pada tanggal yang telah di tentukan sebelumnya dan di geser ke 7 Januari 2026. Penyidik kemudian mengakomodasi permintaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak tersangka. Hingga menjelang jadwal baru, belum ada kepastian resmi mengenai kehadiran Richard Lee dalam pemeriksaan lanjutan. Menurut keterangan kepolisian, tidak terdapat informasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau kembali meminta penundaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pelanggaran dalam praktik kesehatan dan promosi produk kepada masyarakat. Dalam banyak perkara serupa, penyidik biasanya menilai aspek izin edar, kebenaran klaim medis, serta kepatuhan terhadap peraturan perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, kehadiran tersangka dalam pemeriksaan sangat di butuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. (Tangkapan Layar Akun Instagram @dr.richard_lee).
Laporan Timbal Balik antara Richard Lee dan Doktif Samira
Perkara hukum yang melibatkan Richard Lee tidak hanya berkaitan dengan laporan dari Samira Farahnaz. Sebelumnya, Richard Lee juga mengambil langkah dengan melaporkan Samira ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berhubungan dengan penyampaian informasi melalui media elektronik yang di nilai merugikan nama baik Richard Lee sebagai dokter.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Samira Farahnaz juga telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa tersangka Samira tidak di lakukan penahanan. Pasal yang di persangkakan berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, ancaman di bawah lima tahun tidak memenuhi syarat untuk di lakukan penahanan sehingga tersangka hanya di kenakan wajib lapor.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga berupaya mengedepankan pendekatan mediasi antara kedua belah pihak. Pada 6 Januari 2026, kepolisian merencanakan pertemuan dengan menghadirkan Richard Lee dan Samira guna mencari penyelesaian damai. Mediasi ini sempat mengalami penundaan hingga 6 Januari 2026 karena menunggu kesiapan para pihak. Aparat berharap bahwa proses dialog dapat membantu menyelesaikan konflik tanpa harus melalui mekanisme peradilan yang panjang.
Implikasi Hukum dalam Bidang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee memiliki dimensi penting dalam perspektif hukum kesehatan. Praktik kedokteran dan peredaran produk kesehatan di Indonesia di atur oleh berbagai regulasi yang bertujuan melindungi keselamatan masyarakat. Setiap dokter atau pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan wajib mematuhi standar etik dan ketentuan perundang-undangan, terutama dalam memberikan informasi medis maupun melakukan promosi layanan.
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa pelanggaran terhadap regulasi kesehatan dapat berdampak pada konsekuensi pidana maupun administratif. Masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh produk dan jasa yang aman serta informasi yang tidak menyesatkan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas di bidang kesehatan di lakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Samira Farahnaz terkait pencemaran nama baik juga menunjukkan bahwa penggunaan ruang digital harus di lakukan dengan hati-hati. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas hukum agar tidak merugikan pihak lain. Perkara hukum timbal balik ini menjadi contoh nyata dinamika penegakan hukum di era teknologi informasi.
Kesimpulan Perkembangan Kasus
Secara keseluruhan, rangkaian perkara yang melibatkan Richard Lee dan Samira Farahnaz masih berada dalam proses hukum di lingkungan kepolisian. Polda Metro Jaya terus melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan berupaya memfasilitasi mediasi dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan kedua pihak.
Publik menanti kelanjutan proses pemeriksaan serta hasil mediasi yang akan di lakukan. Apapun hasil akhirnya, kasus ini di harapkan dapat menjadi bahan kajian penting bagi dunia akademik dan praktisi hukum. Penegakan hukum yang adil dan transparan di sektor kesehatan sangat di perlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.