Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat secara resmi di tetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan ini merupakan langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan terhadap situs bersejarah. Memiliki nilai penting bagi identitas dan kesinambungan kebudayaan nasional.

Keputusan tersebut di tandai dengan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan kawasan bersejarah di lakukan secara sistematis dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Komitmen Negara dalam Pelestarian Kawasan Bersejarah

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan status nasional membawa implikasi luas terhadap keberlangsungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pelestarian kawasan tidak hanya di maknai sebagai upaya perlindungan fisik bangunan. Tetapi juga mencakup pengembangan nilai-nilai budaya serta pemanfaatannya secara bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap aktivitas yang di lakukan di kawasan cagar budaya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar pelestarian tidak berjalan secara sporadis, melainkan terencana dan berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warisan budaya bangsa.

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Abdi dalem Keraton berdoa di depan bangunan Panggung Sanggabuwana yang telah selesai direvitalisasi di Keraton Kasunanan, Solo, Jawa Tengah.

Penunjukan Pelaksana dan Prinsip Tata Kelola

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut. Kementerian Kebudayaan menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat. Penunjukan ini di maksudkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan kawasan berjalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, objektivitas. Serta melibatkan partisipasi berbagai pihak.

Pendekatan tata kelola yang inklusif dan partisipatif di pandang penting agar pelestarian kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, komunitas budaya, serta sektor swasta.

Keraton sebagai Ruang Strategis Pemajuan Kebudayaan

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak hanya berfungsi sebagai situs sejarah, tetapi juga sebagai ruang hidup kebudayaan. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan peran keraton sebagai pusat pemajuan kebudayaan nasional.

Dukungan dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pihak swasta diharapkan dapat memperkuat fungsi keraton sebagai ruang edukasi, pelestarian tradisi, dan pengembangan kreativitas budaya. Dengan pendekatan yang proporsional, keraton dapat terus berkontribusi dalam pembangunan kebudayaan yang berorientasi pada masa depan tanpa meninggalkan akar sejarahnya.

Kepedulian Pemerintah Daerah terhadap Warisan Budaya

Pemerintah Kota Surakarta menilai keberlangsungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap warisan budaya. Keraton di pandang sebagai jantung kebudayaan yang menghidupkan berbagai praktik tradisi, kesenian, serta literasi budaya di tengah masyarakat.

Komitmen pemerintah daerah tercermin dalam dukungan terhadap berbagai aktivitas kebudayaan yang berakar dari keraton, mulai dari upacara adat hingga seni pertunjukan. Keberadaan keraton menjadi stimulan penting dalam menjaga kesinambungan nilai-nilai budaya di tingkat lokal maupun nasional.

Karakteristik Kawasan dan Kekayaan Budaya

Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terdiri atas tiga area utama, yaitu area di luar beteng Baluwarti bagian utara dan selatan, serta area di dalam tembok beteng Cempuri. Di dalam kawasan ini terdapat sedikitnya 74 bangunan bersejarah yang merepresentasikan perjalanan panjang sejarah dan budaya Jawa.

Selain kekayaan bangunan fisik, kawasan keraton juga menjadi ruang hidup bagi lebih dari 35 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Warisan tersebut mencakup adat istiadat, seni pertunjukan, kemahiran tradisional, hingga pengetahuan tentang alam dan semesta. Keseluruhan unsur ini menegaskan posisi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai entitas budaya yang utuh dan bernilai strategis bagi pemajuan kebudayaan nasional.