KPK – Kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri mekanisme pemberian uang dari biro jasa kepada oknum di kantor imigrasi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap pola praktik korupsi yang di duga telah berlangsung secara sistematis dalam pelayanan dokumen keimigrasian. Dugaan tersebut mencakup adanya pungutan tidak sah yang di bayarkan oleh biro jasa agar proses pengajuan izin tinggal dapat berjalan lebih cepat.
Pemeriksaan Saksi untuk Mengungkap Pola Setoran
Dalam penyidikan terbaru, KPK memanggil enam orang saksi yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pengurusan dokumen keimigrasian maupun pihak swasta. Pemeriksaan di fokuskan pada dugaan adanya setoran dana dari biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai serta Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh penyidik, dana yang di serahkan oleh biro jasa memiliki nominal yang bervariasi. Besaran setoran tersebut berkisar mulai dari Rp100.000 hingga mencapai Rp2.500.000 untuk setiap proses pengajuan dokumen keimigrasian. Dokumen yang di maksud meliputi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Maupun berbagai jenis layanan administrasi keimigrasian lainnya.
Informasi tersebut menjadi salah satu bukti penting yang memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan ilegal telah berlangsung dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Dugaan Praktik Pemerasan Melalui “Uang Klik”
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap adanya istilah yang di kenal sebagai “uang klik”. Istilah tersebut merujuk pada sejumlah uang yang di duga harus di berikan agar permohonan dokumen dapat di proses oleh petugas.
Apabila biro jasa tidak memberikan sejumlah uang tersebut, proses pengajuan izin tinggal di duga sengaja di perlambat. Salah satu bentuk hambatan yang dilakukan adalah dengan tidak memproses atau tidak mengaktifkan tahapan administrasi dalam sistem keimigrasian sehingga permohonan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Praktik seperti ini di duga menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur yang memanfaatkan kebutuhan biro jasa maupun pemohon layanan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian.
Dugaan Aliran Dana hingga Pejabat Tingkat Atas
Selain menelusuri mekanisme penerimaan uang dari biro jasa, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan informasi awal yang di peroleh penyidik, dana yang terkumpul tidak hanya di nikmati oleh pihak tertentu, tetapi di duga di kumpulkan terlebih dahulu sebelum kemudian di bagikan kepada pejabat dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sebagian dana juga di sebut di salurkan kepada pegawai pada tingkat teknis maupun staf operasional.
Pembagian dana tersebut di duga dilakukan secara berkala, baik dalam sistem mingguan maupun dalam periode tertentu. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang menerima aliran dana serta besaran nominal yang di terima masing-masing.

Gedung KPK.
Enam Saksi yang Diperiksa di Bali
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa enam orang saksi yang terdiri atas unsur perusahaan jasa pengurusan dokumen keimigrasian dan pihak swasta. Mereka meliputi Direktur CV Visa Agung Bali, staf operasional, staf keuangan perusahaan tersebut, dua orang wiraswasta. Serta seorang staf dari PT Bali Soft yang juga berperan sebagai agen pengurusan dokumen.
Keterangan dari para saksi di harapkan mampu memberikan gambaran mengenai mekanisme pembayaran, pihak yang menerima dana. Serta pola koordinasi yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dugaan Kerugian dan Penetapan Delapan Tersangka
KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 ketika salah satu tersangka masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang di duga berhasil di kumpulkan mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pembagian dana kepada sejumlah pejabat. Termasuk dugaan penerimaan dana rutin dalam jumlah tertentu setiap minggu oleh salah satu tersangka utama.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mulai dari pejabat pimpinan, direktur, kepala subdirektorat, kepala kantor imigrasi, ketua tim, hingga staf pelaksana.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sistem pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian. Dugaan adanya pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan. Serta distribusi dana kepada berbagai tingkatan pejabat menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Proses hukum yang sedang berlangsung di harapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pelayanan keimigrasian. Serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.