Pembongkaran Bangunan Liar Kali Cengkareng di lakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat dengan menertibkan 15 bangunan semi permanen di bantaran Kali Cengkareng Drain, Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Kamis (23/7/2026). Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum sekaligus mendukung ketertiban kawasan. Satpol PP memimpin operasi tersebut bersama unsur TNI, Polri, dan petugas tiga pilar.
Pemerintah menjalankan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Seluruh proses berlangsung setelah pemerintah menyelesaikan tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada penghuni bangunan.
Pemerintah Tegaskan Lahan Sudah Dibebaskan
Camat Cengkareng, Suhardin, mengatakan pemerintah melakukan penertiban demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari jalur pendukung Kali Cengkareng Drain yang harus tetap berfungsi sebagai fasilitas umum.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) telah membebaskan lahan tersebut. Karena itu, pemerintah menilai bangunan yang berdiri di lokasi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Suhardin menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penertiban tersebut. Fokus utama pemerintah adalah mengembalikan fungsi jalan agar dapat di manfaatkan masyarakat.
Sosialisasi Sudah Dilakukan Sebelum Penertiban
Pemerintah mengaku telah beberapa kali memberikan penjelasan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Dalam sosialisasi itu, pemerintah menjelaskan bahwa lahan yang mereka klaim telah masuk dalam proses pembebasan saat normalisasi sungai.
Selain sosialisasi, pemerintah juga memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. SP1 memberi waktu tujuh hari kepada penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Namun, hingga SP3 di terbitkan, bangunan tersebut tetap berdiri. Kondisi itu membuat pemerintah mengambil langkah penertiban sesuai hasil rapat koordinasi tingkat kota.
Setelah proses pembongkaran selesai, pemerintah akan mengembalikan kawasan tersebut menjadi akses jalan dan fasilitas umum.

Foto: Pembongkaran bangunan liar oleh petugas Satpol PP di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026).
Penolakan Muncul Saat Pembongkaran Berlangsung
Proses penertiban tidak berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris mendatangi lokasi dan menolak pembongkaran.
Mereka memperlihatkan surat girik yang di klaim sebagai bukti kepemilikan tanah. Meski demikian, petugas Satpol PP tetap melanjutkan pembongkaran sesuai jadwal.
Bangunan yang di bongkar sebagian besar berupa bangunan semi permanen berbahan kayu. Salah satunya pernah di gunakan sebagai usaha tambal ban, meski sudah tidak lagi beroperasi.
Warga sekitar memilih menyaksikan jalannya penertiban tanpa mengganggu proses yang di lakukan petugas.
Ahli Waris Klaim Masih Memiliki Hak Atas Lahan
Kuasa hukum ahli waris Sanaah Binti Saina, Zainal Abidin, menyatakan kliennya memiliki sejumlah dokumen kepemilikan. Dokumen tersebut meliputi surat girik, PM1, surat keterangan waris, dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut Zainal, luas lahan yang di klaim mencapai sekitar 9.020 meter persegi. Ia menyebut pemerintah hanya membebaskan sekitar 2.475 meter persegi pada tahun 1981. Karena itu, pihaknya menganggap masih ada sisa lahan yang belum terselesaikan.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Saat ini mereka masih menunggu hasil pembahasan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Zainal berharap pemerintah menunda tindakan pembongkaran hingga muncul keputusan hukum yang berkekuatan tetap mengenai status lahan tersebut.
Pemerintah dan Ahli Waris Masih Memiliki Pandangan Berbeda
Salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Namin S, menyatakan akan mempertahankan bangunan yang berdiri di lokasi. Ia menilai bangunan tersebut menjadi bagian dari penguasaan fisik atas tanah warisan keluarganya.
Namin kembali menegaskan bahwa surat girik atas nama orang tuanya menjadi dasar klaim kepemilikan lahan. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan proses penyelesaian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap berpegang pada data pembebasan lahan yang di miliki BBWSCC. Pemerintah memastikan penertiban di lakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan kawasan bantaran Kali Cengkareng sebagai fasilitas umum yang dapat di manfaatkan masyarakat.