Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan kewenangannya dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Salah satu langkah yang di lakukan adalah penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk memperoleh keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan suap yang sedang di tangani.
Dalam sistem peradilan pidana, pemeriksaan saksi memiliki kedudukan strategis sebagai alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keterangan saksi di butuhkan untuk mengungkap fakta hukum, hubungan antar pihak. Sehingga serta dugaan keterlibatan aktor-aktor yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana yang di sidik.
Pemanggilan Aparat Penegak Hukum sebagai Saksi
Selain memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Aparat penegak hukum tersebut di panggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang relevan dengan proses penyidikan. Pemanggilan ini mencerminkan prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dalam konteks administrasi negara, keterlibatan aparat penegak hukum sebagai saksi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas institusi publik. Pemeriksaan terhadap pejabat atau mantan pejabat penegak hukum di lakukan bukan semata-mata untuk menetapkan kesalahan. Melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Kepala Daerah
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara; HM Kunang; serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. HM Kunang di ketahui memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara dan juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Penetapan tersangka di lakukan setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan awal yang di dukung oleh alat bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang di laksanakan oleh KPK. OTT merupakan salah satu metode penindakan yang secara hukum di benarkan dan bertujuan untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi pada saat terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam praktik penegakan hukum, OTT sering di gunakan untuk membuktikan adanya peristiwa suap atau gratifikasi secara nyata.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dugaan Praktik Ijon Proyek dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setelah terpilih sebagai kepala daerah, Ade Kuswara di duga menjalin komunikasi dengan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia paket proyek. Komunikasi tersebut berkembang menjadi permintaan ijon proyek yang di lakukan melalui perantara.
Dalam perspektif kebijakan publik, praktik ijon proyek mencerminkan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pengelolaan proyek pemerintah seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat. Praktik ijon berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa serta menciptakan konflik kepentingan antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dugaan Aliran Dana dan Penyalahgunaan Kewenangan
Berdasarkan informasi penyidikan, praktik ijon proyek tersebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar satu tahun. Total dana yang di duga di terima dari pihak swasta mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan dana lain sepanjang tahun yang bersumber dari berbagai pihak dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam hukum administrasi negara, penerimaan dana oleh pejabat publik yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya dapat di kualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat menggunakan kekuasaan yang di milikinya tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap kepentingan publik.
Penyegelan, Pemeriksaan, dan Proses Penyidikan
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, KPK melakukan penyegelan terhadap rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sehingga tindakan ini di lakukan untuk kepentingan pengamanan barang bukti dan pendalaman perkara. Hingga tahap ini, KPK belum menyampaikan secara terbuka mengenai keterkaitan langsung pihak tersebut dalam tindak pidana yang di sidik.
Dalam sistem hukum pidana, penyegelan merupakan tindakan hukum yang sah selama di lakukan berdasarkan kewenangan penyidik dan untuk kepentingan pembuktian. Proses penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pada dasarnya bersifat dinamis dan dapat melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Sehingga di duga memiliki informasi atau keterkaitan dengan peristiwa pidana.
Dasar Hukum Pengenaan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka dalam perkara ini di kenakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bupati Bekasi dan HM Kunang selaku penerima suap di sangkakan melanggar pasal-pasal yang mengatur tentang penerimaan suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap di kenakan ketentuan hukum yang mengatur perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Pengenaan pasal-pasal tersebut menunjukkan pendekatan hukum pidana yang menempatkan perbuatan suap sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik. Proses penegakan hukum dalam perkara ini masih terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.