Ko Erwin – Upaya pelarian seorang bandar narkotika berinisial Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil di gagalkan aparat kepolisian. Tersangka yang di duga terlibat dalam aliran dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota tersebut di amankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.

Penangkapan di lakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan aparat, Ko Erwin di duga telah mempersiapkan keberangkatan menggunakan kapal dengan tujuan Malaysia guna menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat memberikan perlawanan, meskipun dalam intensitas yang tidak signifikan.

Peran Tersangka dalam Jaringan Narkotika di NTB

Ko Erwin di ketahui beroperasi sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Namanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil di amankan. Status DPO tersebut di terbitkan dalam rangka pengembangan kasus peredaran narkotika yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan dua orang lainnya yang di duga membantu proses pelarian tersangka. Satu orang berinisial A alias G di tangkap di wilayah Riau, sementara satu lainnya berinisial R alias K di amankan di Tanjungbalai. Keduanya di duga berperan dalam mengatur skema pelarian ke luar negeri.

Menurut pihak kepolisian, kedua tersangka memiliki peran aktif dalam memfasilitasi keberangkatan Ko Erwin agar dapat meninggalkan Indonesia. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya jaringan terorganisir dalam upaya menghindari proses hukum.

Pengambilalihan Kasus oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi mengambil alih pengejaran dan penanganan kasus terhadap Erwin Iskandar. Langkah ini di lakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan aliran dana mencurigakan.

Erwin di tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat resmi yang mencantumkan identitas. Serta dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi terkait penyesuaian pidana.

Selain itu, ia juga di sangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru yang mengatur mengenai tindak pidana terorganisir dan persekongkolan dalam kejahatan narkotika.

Ko Erwin

Tersangka Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang berstatus DPO, ditangkap Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Mantan Pejabat Kepolisian

Kasus ini turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam pengembangan penyidikan, terungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp 2,8 miliar yang berasal dari jaringan bandar narkotika, termasuk Ko Erwin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut di duga di salurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sebagian dana di terima secara tunai dan sebagian lainnya melalui transfer ke rekening pihak ketiga sebagai rekening penampungan.

Dari total dana yang di sebutkan, sekitar Rp 1,8 miliar di duga berasal dari bandar berinisial B pada periode Juni hingga November 2025. Sementara itu, Ko Erwin di sebut melakukan transfer dalam dua tahap. Masing-masing sebesar Rp 200 juta dan Rp 800 juta ke rekening yang di kuasai perantara.

Setelah dana masuk ke rekening penampungan, uang tersebut kemudian di tarik secara tunai. Skema ini di duga di lakukan untuk menyamarkan asal-usul dana sekaligus menghindari pelacakan transaksi keuangan.

Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan Lanjutan

Seluruh tersangka saat ini telah di bawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami peran masing-masing individu, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang tidak hanya berkaitan dengan peredaran narkotika. Tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kolusi antara bandar narkotika dan pejabat kepolisian. Proses hukum yang transparan dan akuntabel di harapkan dapat mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat. Serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dengan penangkapan Ko Erwin dan dua orang yang di duga membantu pelariannya. Aparat penegak hukum kini fokus pada pembuktian unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini akan menjadi indikator penting dalam upaya pemberantasan narkotika dan penguatan integritas institusi penegak hukum di Indonesia.